Indonesia Memenangkan Gugatan Anti-dumping Australia di WTO



Australia mengalami pukulan telak, KO di panel sengketa WTO (World Trade Organization), mengenai kebijakan Australia yang tidak fair menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk Indonesia A4 copy paper.

Sengketa dimulai sejak 1 September 2017 lalu, dan berakhir setelah WTO mengetok keputusan final pada tanggal 4 Desember 2019. Anti-dumping yang dilakukan Australia telah melanggar pasal 2.2 dan 2.2.1.1 Perjanjian Anti-dumping WTO.

Australia terbukti mengkonstruksi nilai normal produsen kertas A4 copy paper dari Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.

Australia didakwa tidak mempunyai dasar untuk menggunakan harga ekspor pulp dari Brasil dan Amerika Selatan ke China dan Korea Selatan, serta tidak mengeluarkan profit dari acuan harga pulp yang digunakan. Selain itu Australia melanggar pasal  2.2.1.1 ketentuan anti-dumping WTO, menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (generally accepted accounting principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.

Indonesia yang diwakil oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa baik Indonesia maupun Australia sepakat untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.

Pastinya kemenangan anti-dumping ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia. Nilai ekspor kertas tersebut menurun dari US$34 juta pada 2016 menjadi US$12 juta pada 2018 akibat pengenaan BMAD oleh Australia sebesar 12,6% sampai dengan 38,6%.