Bahan Baku Industri Kertas Vs PERMENDAG No 92/2019
APKI
,
Artikel
,
Bahan Baku Industri Kertas
,
Bahan Berbahaya dan Beracun
,
Bubur Kertas
,
Importir Kertas
,
PERMENDAG No 92/2019
Pelaku industri kertas dalam negeri mulai khawatir pasca pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri pada 18 Desember tahun lalu. Peraturan ini dipercaya bakal mempersulit impor bahan baku kertas yang masuk kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara pelaku industri kertas dalam negeri masih bergantung pada pasokan bahan baku impor. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) misalnya, mengandalkan bahan baku limbah non B3 impor berupa kertas bekas (waste paper) untuk memenuhi 50% dari total kebutuhan bahan baku produksi.
Pemerintah juga perlu membuat petunjuk teknis. Dan juga, pelaku industri di lapangan seperti surveyor dan importir perlu mendapatkan kepastian atas penafsiran aturan baru.
Kalau aneka kerancuan aturan tak segera diperjelas, APKI memprediksi operasional industri kertas dan bubur kertas dalam negeri bakal terganggu. Bisa saja tanpa bahan baku, produksi dan ekspor berhenti beroperasi. Semoga masih ada titik temu dalam permasalahan ini antar pemerintah dan pelaku industri kertas nasional.