Permendag 84/2019 Merugikan Industri Kertas?



Minimnya sosialisasi kepada pengusaha atas terbitnya Permendag No. 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri sangat disayangkan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) dan regulasi ini akan diberlakukan resmi pada tanggal 23 November 2019.

Sedangkan menurut ketua APKI, Aryan Warga Dalam, Permendag tersebut baru disosialisasikan pada tanggal 11 November 2019 dan terbatas hanya kepada sektor industri tertentu saja. Ketua APKI mengharapkan Permendag baru ini diterbitkan secara transparan tidak mendadak dan melalui uji publik terlebih dahulu sehingga dapat melalui masa transisi dan persiapan yang optimal dulu untuk meminimalisir kekacauan di lapangan.

Beberapa pasal yang menjadi permasalahan dalam Permendag tersebut meliputi istilah homogen, bersih, ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment), ketentuan eksportir teregistrasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dan lainnya.

Ketua APKI ini berharap pemerintah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder sehingga transparan dalam proses penyusunannya serta harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholder yang akan menerapkannya, sehingga peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan pada level operasional di lapangan.

Dikhawatirkan, kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan bagi industri lainnya yang menggunakan bahan dasar kertas industri/kemasan, seperti industri makanan minuman, elektronika, sepatu, furniture dan lain-lain yang memanfaatkan kemasan kertas untuk packaging.

Permasalahan skrap kertas daur ulang sebagai bahan baku kertas industri/kemasan akan mempengaruhi ekspor produk kertas yang kontribusinya pada tahun 2018 mencapai US$ 4,5 milyar. APKI merupakan wadah organisasi 71 perusahaan industri pulp dan kertas, dengan 48 diantaranya merupakan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas daur ulang.

Bahkan Direktur Eksekutif APKI, Liana Bratasida meminta pemerintah menunda Permendag 84; aturan itu akan sangat merugikan industri pulp dan kertas dan agar dapat dibicara dulu dengan semua asosiasi.